Berita Pangandaran (Isikata) – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, secara tegas meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mencabut izin operasional Keramba Jaring Apung (KJA) yang saat ini beroperasi di kawasan Pantai Timur Pangandaran.
“Kami mendesak pemerintah pusat, khususnya KKP, untuk segera membatalkan izin KJA di Pantai Timur Pangandaran karena keberadaannya tidak sesuai aturan dan berpotensi memicu kerusakan lingkungan serta konflik sosial,” tegas Asep, Jumat (8/8/2025).
Asep menuturkan, sejak awal keberadaan KJA menuai polemik. Rencana pertama kali muncul pada 2019, namun saat itu hanya berbentuk contoh di permukaan laut dan izinnya pun tidak pernah keluar. Kini, pemasangan keramba dilakukan di bawah permukaan laut, yang dinilai semakin menyalahi aturan.
Menurutnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut secara jelas membatasi pemanfaatan perairan pesisir kurang dari 1 mil laut untuk kegiatan yang bersifat konservasi, perikanan tradisional, akses umum, serta pertahanan dan keamanan.
“Pangandaran sudah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Wisata Nasional. Artinya, seluruh pemanfaatan ruang laut harus mengacu pada peraturan tersebut.
Dalam praktiknya, lokasi KJA sekarang ini justru melanggar ketentuan dan mengabaikan kepentingan nelayan serta wisatawan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penempatan KJA saat ini sangat berdekatan dengan zona konservasi laut, hanya sekitar 200 meter dari garis pantai, dan sekitar 70 meter dari kawasan Cagar Alam laut.
“Kondisi ini tidak hanya berpotensi merusak ekosistem, tetapi juga memicu persaingan ruang antara nelayan, pelaku wisata, dan pihak perusahaan pengelola keramba,” pungkasnya. **