Berita Pangandaran ( Isikata) – Persoalan pengelolaan aset kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti masih lemahnya sistem inventarisasi aset daerah yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kepemilikan.
Asep mengungkap adanya indikasi aset yang seharusnya menjadi milik publik justru tercatat atau dikuasai oleh pihak korporasi. Ia bahkan menyebut menemukan jalan yang semestinya digunakan masyarakat luas, namun secara administratif tercatat sebagai aset perusahaan.
“Saya menemukan jalan bukan aset publik tapi aset perusahaan,” kata Asep, Rabu 8 April 2026.
Temuan tersebut berada di kawasan Pananjungsari. Di lokasi itu, ia mendapati adanya patok kepemilikan milik PJKA yang berada di sekitar area jalan yang saat ini sudah difungsikan sebagai akses umum oleh masyarakat.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera disesuaikan dengan fakta di lapangan. Ia menilai batas aset yang ada saat ini tidak lagi relevan, mengingat jalan tersebut telah lama digunakan sebagai fasilitas publik.
“Saya menemukan patok di pinggir laut, setelah jalan itu ada patok PJKA. Artinya ini harus disesuaikan, karena lokasi itu sudah menjadi akses publik. Seharusnya patok dipindahkan ke sebelah jalan, bukan malah jalan itu masuk dalam batas aset mereka,” jelasnya.
Asep menegaskan, bahwa akses publik tidak boleh masuk dalam klaim pihak mana pun. Ia menilai, keberadaan fasilitas umum harus tetap dilindungi dan dipastikan berada dalam penguasaan pemerintah demi kepentingan masyarakat luas.***
