Berita  

Meningkatkan Kemampuan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Mengelola Keuangan, Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran Gelar Bimtek

Berita Pangandaran (Isikata)- Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas bagi kepala desa dan perangkatnya se Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran, Selasa (24/6/2025)

Bimtek dibuka langsung oleh Kepala Dinsos PMD Kab Pangandaran Trisno yang di laksanakan di Gor Desa Langkaplancar Kabupaten Pangandaran.

Empat narasumber dihadirkan yaitu dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Pangandaran AKP Rumanto, Kasi Intel Kejaksaan Kab Ciamis Arip, Irban II Dr Erik dan Kasi Intel Kodim Deni.

Trisno mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kepala desa dan perangkat desa dalam mengelola keuangan desa, sehingga dana desa dapat dikelola dengan baik dan transparan demi kesejahteraan masyarakat desa.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semua desa mampu mewujudkan desa amanah, tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, transparan dan akuntabel,” katanya.

Lebih lanjut Trisno mengatakan, peningkatan kapasitas Kepala desa dan perangkatnya telah dilaksanakan sebelumnya, dan pihaknya sudah melaksanakan kegiatan serupa bagi seluruh Kepala Desa serta perangkat desa se Kabupaten Pangandaran yang dilaksanakan di tiap kecamatan.

Sementara Kepala Bidang PKAPD Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran, Yuningsih mengatakan, kepala desa dan perangkat desa akan diberikan pelatihan dan pendampingan dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk penyusunan anggaran, pelaporan keuangan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

“Masyarakat desa juga akan dilibatkan dalam proses pengawasan, sehingga penggunaan dana desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Dengan adanya peningkatan kapasitas ini, diharapkan tata kelola keuangan desa di Kecamatan Langkaplancar dapat semakin baik. Hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas pembangunan desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan berkurangnya kesenjangan antara desa dan kota.

“Tentunya hal ini harus selaras dengan kewajiban aparatur pemerintahan desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang- undangan,” pungkasnya.***

Exit mobile version