Berita Pangandaran (Isikata)- Pimpinan Cabang Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Bank Karya Produksi Desa (BKPD) Padaherang Teguh Gunarno membantah tudingan pemalsuan dokumen kredit salah satu debitur P3K.
Bantahan tersebut dilontarkan Pimpinan Cabang Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Bank Karya Produksi Desa (BKPD) Padaherang Teguh Gunarno pasca adanya pemberitaan disalah satu media online.
Pada pemberitaan media online tersebut memuat berinisial H sebagai suami dari debitur berinisial SP didampingi salahsatu Ketua LSM di Pangandaran berinisial M melaporkan pihak BPR BKPD Padaherang dan debitur ke Polres Pangandaran.
Pernyataan yang dimuat ialah bahwa pada kredit yang diberikan oleh BPR BKPD Padaherang kepada salah satu P3K berinisial SP dituding ada pemalsuan dokumen.
Bahkan isi berita tersebut telah penggiringan opini bahwa seolah terjadi kesalahan prosedur di BPR BKPD Padaherang dengan menarasikan berpotensi pelanggaran aturan perbankan dan membuka peluang terjadinya tindak pidana.
“Perlu kami sampaikan bahwa penyaluran kredit ke salah satu debitur melalui tahapan sesuai prosedur perbankan,” kata Teguh, Minggu (7/12/2025).
Teguh menyayangkan, pemberitaan tersebut tidak ada sensor identitas nama sehingga dikhawatirkan berpotensi nama debitur tidak nyaman.
“Kami tidak mengerti maksud pemalsuan surat atas kejadian kredit SK P3K yang dilontarkan oleh media online dan inisial H dan inisial M,” tambah Teguh.
Dijelaskan Teguh pinjaman atau kredit yang diajukan debitur dengan agunan atau jaminan SK tidak serta merta wajib ada tandatangan pasangan baik suami atau istri.
Apabila kredit melibatkan jaminan berupa harta bersama keluarga seperti misalnya rumah, tanah, aset yang diperoleh bersama selama perkawinan, mensyaratkan persetujuan dan tanda tangan dari suami dan atau istri.
Tetapi apabila kredit yang jaminannya bukan harta bersama seperti SK ASN atau SK P3K sebagai bank mempertimbangkan status pekerjaan, penghasilan tetap maka persetujuan pasangan atau tanda tangan bersama biasanya tidak diperlukan.
“Penjelasan di atas menyebutkan bahwa bisa diajukan sendiri oleh pemohon ASN atau P3K tanpa melibatkan suami atau istri ,” tegas Teguh.
Atas pemberitaan salah satu media online yang telah memuat berita tersebut sebagai Pimpinan BPR BKPD Padaherang Teguh Gunarno merasa dirugikan karena berpotensi terjadi opini liar di masyarakat.
Teguh menyatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan ke Dewan Pers terkait keberadaan dokumen dan legalitas media online tersebut dan akan menempuh proses berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kalau media tersebut sebagai mitra Dewan Pers dan sudah terverifikasi dan terdaftar, kami akan menempuh sengketa pers lantaran isi dari pemberitaan yang dimuat tidak berimbang atau hanya tanggapan pernyataan sepihak,” pungkas Teguh.***
