Berita Pangandaran (Isikata)- Persoalan yang mencuat dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindangwangi, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, mendapat klarifikasi langsung setelah Komisi II DPRD Pangandaran melakukan kunjungan ke lokasi, Kamis (3/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan menyusul adanya surat pengaduan dari Karang Taruna yang berkaitan dengan pengelolaan program SPPG serta kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ketua Komisi II DPRD Pangandaran, Sri Rahayu, mengatakan pihaknya datang untuk mendengarkan langsung penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Menurut Sri Rahayu, persoalan utama yang menjadi sorotan berkaitan dengan kerja sama BUMDes sebagai pemasok bahan makanan yang kini tidak lagi dilanjutkan.
“Kami datang ke SPPG Sindangwangi karena ada surat pengaduan dari Karang Taruna. Terkait BUMDes yang tadinya pemasok bahan makanan, untuk sekarang tidak dilanjutkan. Tadi saya sudah berbicara, sudah klir,” ujar Sri Rahayu.
Ia menyebut persoalan tersebut sebenarnya sudah berupaya diselesaikan melalui komunikasi. Bahkan, pihak yayasan sebelumnya telah mengundang Karang Taruna dan BUMDes untuk membahas permasalahan tersebut.
Namun, menurutnya, undangan tersebut tidak dihadiri oleh pihak Karang Taruna maupun BUMDes.
“Intinya permasalahan tersebut sudah klir dan miskomunikasi,” katanya.
Sementara itu, pihak Yayasan SPPG melalui Advi memberikan penjelasan sekaligus membantah sejumlah tudingan yang muncul dalam surat pengaduan.
Advi menegaskan bahwa proses pembelian bahan baku SPPG dilakukan oleh yayasan dengan berpedoman pada petunjuk teknis (juknis). Seluruh proses tersebut, kata dia, dilakukan dengan sepengetahuan pihak SPPG.
Ia juga membantah anggapan bahwa pihak yayasan sejak awal menutup akses kerja sama dengan masyarakat atau BUMDes.
Menurut Advi, sejak SPPG mulai berjalan, pihak yayasan justru telah memberikan ruang kepada masyarakat setempat untuk terlibat dalam pengelolaan.
Salah satunya melalui kerja sama dengan Karang Taruna dalam pengelolaan sampah dan limbah SPPG dengan kompensasi sebesar Rp2 juta per bulan.
“Sejak awal kami sudah membuka ruang keterbukaan pengelolaan dengan Karang Taruna. Mereka diberi pengelolaan sampah dan limbah dengan kompensasi Rp2 juta per bulan, tetapi mereka mundur sendiri,” ungkapnya.
Advi juga menjelaskan bahwa kerja sama dengan BUMDes sempat berjalan. BUMDes diberikan kesempatan untuk menyuplai sejumlah kebutuhan SPPG, termasuk beras.
Selain itu, keberadaan SPPG juga disebut telah memberikan kesempatan kerja bagi warga Desa Sindangwangi.
“Relawan pun diserap dari Desa Sindangwangi. Bahkan istri pengelola BUMDes juga ada yang bekerja di SPPG,” katanya.
Ia menegaskan keberadaan SPPG bukan semata-mata untuk memberikan keuntungan kepada BUMDes, melainkan untuk menjalankan program sesuai aturan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Advi menilai kerja sama antara yayasan dan BUMDes seharusnya dibangun melalui kesepakatan dan komunikasi yang baik.
“BUMDes adalah badan usaha, seharusnya bisa bernegosiasi dengan baik. Kalau tidak cocok, ya kami kembalikan kepada pihak BUMDes. Mau berlanjut ayo, kalau tidak juga tidak apa-apa,” ujarnya.
Ia mencontohkan kerja sama dengan BUMDes Kedungwuluh yang juga berjalan dengan pertimbangan kualitas dan harga bahan yang dipasok.
“Kami juga kerja sama dengan BUMDes Kedungwuluh. Kualitas sama, ya kami minta harga disamakan,” jelasnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak yayasan berharap persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi kesalahpahaman berkepanjangan.
Advi menegaskan pihaknya akan tetap menjalankan pengelolaan SPPG berdasarkan ketentuan yang berlaku dan memastikan program tersebut berjalan secara transparan.
“Kami kelola program ini dengan baik dan benar agar tidak jadi bancakan,” tegasnya.(***)







