Berita Pangandaran (Isikata)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran memberikan 12 poin rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, menyusul hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah tahun 2024 yang kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin menyampaikan, rekomendasi tersebut merupakan bentuk evaluasi terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah yang masih perlu dibenahi secara serius.
“Pemkab Pangandaran harus segera melakukan rasionalisasi anggaran tahun 2025 dan membangun sistem early warning untuk mendeteksi risiko fiskal. Terutama saat asumsi anggaran melampaui batas kemampuan keuangan daerah,” kata Asep, Selasa 17 Juni 2025.
Selain itu, ia menekankan pentingnya review kebijakan fiskal tahunan untuk menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan kapasitas riil pendapatan, serta penerapan financial dashboard sebagai alat pemantauan fiskal yang terintegrasi.
Rekomendasi lainnya yaitu penyusunan roadmap penyehatan fiskal daerah yang nantinya akan dibahas bersama DPRD. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi sorotan, termasuk melalui digitalisasi pemantauan transaksi hotel, penguatan kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak, dan evaluasi kinerja petugas pemungut pajak di tiap desa.
“Pemkab juga harus melakukan review atas kelebihan belanja pegawai dengan cara mengaudit data kepegawaian lintas SKPD secara berkala dan menyinkronkannya dengan BKN dan BKPSDM,” tuturnya.
Asep menambahkan, perlu dibangun sistem deteksi otomatis untuk mengidentifikasi pembayaran tidak wajar seperti gaji pegawai, pensiunan, cuti, hingga mutasi.
Terkait persoalan piutang, Pemkab diminta segera menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta melakukan digitalisasi sistem pembayaran pajak.
Sementara itu, pengawasan terhadap pekerjaan fisik juga menjadi sorotan, termasuk penyelesaian temuan kekurangan volume dan kelebihan bayar pada proyek-proyek yang tercantum dalam LHP BPK.
“Peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran perlu dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Diklat BPK, termasuk juga penguatan pengawasan tata kelola dana BOS,” jelasnya.
Terakhir, Asep menegaskan bahwa utang belanja daerah yang terus menumpuk harus segera ditangani, disertai dengan penguatan sistem pengendalian intern (SPI) pada pelaksanaan program dan kegiatan daerah.
“Seluruh rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti Pemkab Pangandaran dalam kurun waktu 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ini momentum penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh,” pungkasnya. **