Pasangan Hudang Batalkan Gugatan Hasil Pilkada Pangandaran ke MK

Ujang Endin Indrawan Saat memberikan keterangan di hadapan awak media

Berita Pangandaran (Isikata)- Paslon nomor urut 2 H. Ujang Endin Indrawan – Dadang Solihat (Hudang) membatalkan gugatan hasil Pilkada Pangandaran 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

H. Ujang Endin Indrawan mengatakan, ada beberapa alasan kenapa kami membatalkan gugatan ke MK.

“Saya ingin masyarakat Pangandaran segera mendapatkan kepastian mengenai hasil Pilkada dan yang paling penting adalah demi kondusifitas Kabupaten Pangandaran, ” katanya 13/12/2024.

Saya yakin dengan keputusan ini ada yang merasa tidak puas atau sebaliknya, namun jika dilanjutkan suasananya bisa lebih tajam lagi.

“Untuk itu maka saya putuskan untuk tidak dilanjutkan ke MK, jadi yang merasa tidak puas sudah sampai sini saja, hasil Pilkada ini adalah jalan terbaik dari Alloh,” imbuhnya.

Baca juga  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Lebih lanjut H. Ujang Endin Indrawan mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 1 Hj. Citra Pitriyami – H. Ino Darsono.

“Selamat atas kemenangan nomor urut 1, kami dan tim tidak ada permusuhan apapun, meski mereka menjadi rival di Pilkada kemarin, ” tambahnya.

Saya berharap Pangandaran lebih kondusif dan pemimpin baru nanti bisa membawa Pangandara lebih baik dan lebih maju lagi.(EN) *