MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Paslon Nomor Urut 2 Mengenai Hasil Pilkada Pangandaran

Ketua DPC PDIP Pangandaran H. Jeje Wiradinata dan jajaran pengurus Partai

Isikata- Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan gugatan terkait hasil Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, setelah melalui sidang yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan pencabutan gugatan yang sempat diajukan oleh paslon nomor urut 2 pada Pilkada Pangandaran 2024.

“Paslon nomor urut 2 H. Ujang Endin Indrawan dan H. Dadang Solihat telah mencabut permohonan gugatan pada Pilkada Pangandaran 2024 yang sempat diajukan ke MK, dan MK mengabulkan pencabutan itu,” katanya 08/1/2025.

Berarti kita tinggal menunggu penetapan dari KPU Kabupaten Pangandaran, setelah itu baru menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh Kemandagri.

Baca juga  Upaya Meningkatkan Layanan Kesehatan Yang Lebih Baik RSUD Pandega Berkolaborasi Dengan BPJS Kesehatan

Sementara Bupati Pangandaran terpilih Hj. Citra Pitriami mengatakan, saya ucapkan terimakasih kepada Paslon nomor urut 2 Pak H. Ujang Endin Indrawan dan H. Dadang Solihat yang telah mencabut gugatannya dan menerima hasil Pilkada serentak 2024.

“Kedepan saya akan membuka ruang komunikasi dan akan mengajak keduanya untuk ikut memajukan Kabupaten Pangandaran, karena meraka memiliki pengalaman di bidang masing-masing tentunya untuk Pangandaran lebih maju dan melesat,” paparnya.

Tak lupa saya juga mengucapkan terimakasih kepada semua rakyat Kabupaten Pangandaran, partai politik, baik yang mendukung paslon nomor urut 1 maupun nomor urut 2, mari kita sama-sama bahu membahu untuk kemajuan Pangandaran.(EN) *