Berita Pangandaran (Isikata)- Jabar Dedi Mulyadi memberikan kebijakan ampunan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan, warga di Pangandaran berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat 25 Maret 2025.
Ada yang membawa kendaraan dan ada juga yang hanya membawa berkas surat kendaraan berupa STNK dan sebagainya.
Kepala Samsat Pangandaran, Adun Abdullah Syafi’i mengatakan, sejak Kamis 20 Maret kemarin hingga kini memang antusias masyarakat wajib pajak meningkat.
“Kalau hari biasa itu di bawah 100 wajib pajak, sekarang itu meningkat di angka 200 wajib pajak per hari. Berarti dua kali lipat lebih banyak,” kata Adun,25 Maret 2025.
Menurutnya, kalau dibandingkan hari biasanya sebelum ada pengampunan denda dan tunggakan pokok pajak, kini pendapatan dari wajib pajak dalam sehari yaitu di angka 50 persen.
“Kalau sampai miliaran itu belum karena Pangandaran itu kebanyakan roda dua. Mulai 20 Maret kemarin sampai hari ini itu sekitar Rp400 jutaan,” katanya.
Dengan begitu berarti kado istimewa dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi disambut baik oleh masyarakat luas terutama di Pangandaran. Masyarakat itu, rata-rata punya kendaraan yang sifatnya belum memiliki penuh karena STNK-nya masih atas nama orang lain.
“Karena, awalnya beli second. Nah, tentu ini momentum untuk balik nama. Karena, balik nama sudah tidak ada lagi tunggakan pajak, sudah free. Yang dibayar hanya sumbangan jasa Raharja, PNBP STNK dan BPKB, ditambah kalau dari luar berarti nyabut berkas atau mutasi,” ucap Adun.
Sementata Bupati Pangandaran Citra Pirtiyami mengatakan, Alhamdulilah Pak Gubernur mengampuni denda dan poko pajak kendaraan, dan kelihatan setiap hari masyarakat ramai- ramai mendatangi Kantor Samsat.
“Saya berharap dengan adanya pengampunan pajak ini, warga Pangandaran tidak lagi terlambat membayar pajak kedepannya,” katanya.
Apresiasi yang setinggi tingginya buat Gubernur Jawa Barat yang telah memberikan kado istimewa buat masyarakat.(En) *