Berita  

Terdapat 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di RSUD Pandega Pangandaran

Berita Pangandaran (Isikata)- BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan medis. Namun, tidak semua jenis penyakit dan layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS.

RSUD Pandega Pangandaran telah menginformasikan bahwa terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52.

1.Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat:

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan keda yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.

Baca juga  Polres Pangandaran Gelar Apel Kesiapsiagaan Satpam, Perkuat Sinergi Jelang Peringatan May Day

4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta:

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri,

6.Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik,

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

Baca juga  Ketua DPRD Pangandaran Minta Penataan Ulang Kawasan Cagar Alam Pananjung

13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan: atau

Baca juga  Transformasi Digital di Pangandaran, Desa Cigugur Jadi Titik Ketiga Program Kominfo Saba Desa

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024 tentang jaminan kesehatan pasal 52.(**)