Berita  

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin Sentil Panataan Wisata Madasari

Berita Pangandaran (Isikata)- DPRD Kabupaten Pangandaran mendorong pemerintah daerah segera menyusun masterplan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sejumlah wilayah. Dokumen tersebut dinilai penting agar pembangunan tidak berjalan lebih cepat dibandingkan aturan dan perencanaan tata ruang.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, penyusunan masterplan dan RDTR bukan sekadar kebutuhan perencanaan, tetapi merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

“Secepatnya pemerintah daerah harus membuat masterplan dan RDTR. Karena itu perintah Undang-Undang. Tahun 2027 pemerintah daerah harus sudah memiliki masterplan dan RDTR di setiap wilayah,” kata Asep, Jumat 11 September 2026.

Menurutnya, kawasan Madasari, Kecamatan Cimerak, menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam penataan ruang. Ke depan, kawasan tersebut diharapkan dapat menjadi Kawasan Strategis

Kepariwisataan (KSK) Kabupaten Pangandaran.
Ironisnya, kata Asep, Madasari telah ditetapkan sebagai kawasan strategis kabupaten di bidang pariwisata, namun belum didukung perencanaan yang memadai. “Jangan sampai kita membangun dulu, baru membuat perencanaan. Harusnya perencanaan dulu, baru pembangunan,” tambah Asep.

Asep menilai persoalan tersebut penting agar tidak kembali terjadi pemanfaatan ruang yang lebih cepat dibandingkan pengaturan ruang. Kondisi seperti itu dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru dan membuat pembangunan tidak selaras dengan tata ruang yang telah ditetapkan.

Dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Pangandaran, salah satu dokumen penting yang menjadi dasar adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Setelah itu, pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun RDTR sebagai dokumen yang mengatur tata ruang secara lebih detail.
Selain RTRW dan RDTR, sektor pariwisata juga membutuhkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda). Asep menyebut masa berlaku Ripparda Kabupaten Pangandaran akan berakhir pada 2026 sehingga pemerintah daerah perlu segera menyiapkan dokumen baru.
Namun, penyusunan Riparda Kabupaten Pangandaran juga harus memperhatikan dokumen perencanaan pariwisata di tingkat provinsi dan nasional. Dengan demikian, arah pengembangan pariwisata daerah tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Riparda kabupaten harus selaras dengan Riparda provinsi dan Riparnas. Karena itu, pemerintah daerah harus segera mempersiapkannya,” katanya.

Beliau mendorong agar penyusunan masterplan dan RDTR dilakukan secara terbuka dan inklusif. Seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, harus dilibatkan sejak proses perencanaan.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat penting karena mereka merupakan pihak yang secara langsung bersentuhan dengan ruang dan pembangunan di daerah.

“Harus inklusif, harus terbuka. Semua stakeholder harus dilibatkan, termasuk masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya tahu ketika perencanaannya sudah selesai,” katanya.(***)

Exit mobile version