Berita  

RSUD Pandega Pangandaran Memberikan Edukasi Mengenai Hak dan Kewajiban Pasien di Rumah Sakit

Berita Pangandaran (Isikata) – RSUD Pandega Pangandaran melalui alun instagramnya memberikan edukasi mengenai Hak dan Keweajiban Pasien di Rumah Sakit.

Hak dan kewajiban pasin di rumah sakit sudah diatur dengan Undang-Undang Nomor 17.Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pemenkes Nomor. 4 Tahun 2018.

Hak Pasien

1.Mendapatkan pelayanan yang ramah dan informasi yang sesuai.
2.Privasi pasien terjaga dengan aman.
3.Berhak menolak atau menyetujui tindaka medis.

Kewajiban Pasien

1.Memberikan informasi yang jujur dan lengkap.
2.Mematuhi aturan Rumah Sakit.
3.Menggunakan pasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab.

Exit mobile version